Untuk pencarian cepat di halaman ini, gunakan Ctrl+F (atau Cmd+F di Mac).

4. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP)

Gambaran Umum

Tanggung jawab rumah sakit dan staf yang terpenting adalah memberikan asuhan dan pelayanan pasien yang efektif dan aman. Hal ini membutuhkan komunikasi yang efektif, kolaborasi, dan standardisasi proses untuk memastikan bahwa rencana, koordinasi, dan implementasi asuhan mendukung serta merespons setiap kebutuhan unik pasien dan target.

Asuhan tersebut dapat berupa upaya pencegahan, paliatif, kuratif, atau rehabilitatif termasuk anestesia, tindakan bedah, pengobatan, terapi suportif, atau kombinasinya, yang berdasar atas pengkajian awal dan pengkajian ulang pasien.

Area asuhan risiko tinggi (termasuk resusitasi dan transfusi) serta asuhan untuk pasien risiko tinggi atau kebutuhan populasi khusus yang membutuhkan perhatian tambahan.

Asuhan pasien dilakukan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) dengan banyak disiplin dan staf klinis. Semua staf yang terlibat dalam asuhan pasien harus memiliki peran yang jelas, ditentukan oleh kompetensi dan kewenangan, kredensial, sertifikasi, hukum dan regulasi, keterampilan individu, pengetahuan, pengalaman, dan kebijakan rumah sakit, atau uraian tugas wewenang (UTW). Beberapa asuhan dapat dilakukan oleh pasien/keluarganya atau pemberi asuhan terlatih (caregiver). Pelaksanaan asuhan dan pelayanan harus dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) dapat dibantu oleh staf klinis.

Asuhan pasien terintegrasi dilaksanakan dengan beberapa elemen:

  1. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai pimpinan klinis/ketua tim PPA (clinical leader).
  2. PPA bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, menggunakan panduan praktik klinis (PPK), alur klinis/clinical pathway terintegrasi, algoritma, protokol, prosedur, standing order, dan catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT).
  3. Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager

Keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga dalam menjaga kesinambungan pelayanan.

asuhan bersama PPA harus memastikan:

  1. Asuhan direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang unik berdasar atas hasil pengkajian;
  2. Rencana asuhan diberikan kepada tiap pasien;
  3. Respons pasien terhadap asuhan dipantau; dan
  4. Rencana asuhan dimodifikasi bila perlu berdasarkan respons pasien.

Fokus Standar Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) meliputi:

  1. Pemberian pelayanan untuk semua pasien
  2. Pelayanan pasien risiko tinggi dan penyediaan pelayanan risiko tinggi;
  3. Pemberian makanan dan terapi nutrisi;
  4. Pengelolaan nyeri; dan
  5. Pelayanan menjelang akhir hayat.

a. Pemberian Pelayanan Untuk Semua Pasien

1) Standar PAP 1

Pelayanan dan asuhan yang seragam diberikan untuk semua pasien sesuai peraturan perundang-undangan.

2) Maksud dan Tujuan PAP 1

Pasien dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat mutu asuhan yang seragam di rumah sakit. Untuk melaksanakan prinsip mutu asuhan yang setingkat, pimpinan harus merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan pasien. Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien yang sama pada berbagai unit kerja sesuai dengan regulasi yang ditetapkan rumah sakit. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin bahwa rumah sakit menyediakan tingkat mutu asuhan yang sama setiap hari dalam seminggu dan pada setiap shift. Regulasi tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga proses pelayanan pasien dapat diberikan secara kolaboratif.

Asuhan pasien yang seragam tercermin dalam hal-hal berikut:

  1. Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan tidak bergantung pada kemampuan pasien untuk membayar atau sumber pembayaran.
  2. Akses untuk mendapatkan asuhan dan pengobatan yang diberikan oleh PPA yang kompeten tidak bergantung pada hari atau jam yaitu 7 (tujuh) hari, 24 (dua puluh empat) jam
  3. Kondisi pasien menentukan sumber daya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhannya
  4. Pemberian asuhan yang diberikan kepada pasien, sama di semua unit pelayanan di rumah sakit misalnya pelayanan anestesi.
  5. Pasien yang membutuhkan asuhan keperawatan yang sama akan menerima tingkat asuhan keperawatan yang sama di semua unit pelayanan di rumah sakit.

Keseragaman dalam memberikan asuhan pada semua pasien akan menghasilkan penggunaan sumber daya yang efektif dan memungkinkan dilakukan evaluasi terhadap hasil asuhan yang sama di semua unit pelyanan di rumah sakit.

3) Elemen Penilaian PAP 1
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) yang meliputi poin a) – e) dalam gambaran umum.
  2. Asuhan yang seragam diberikan kepada setiap pasien meliputi poin a) – e) dalam maksud dan tujuan
4) Standar PAP 1.1

Proses pelayanan dan asuhan pasien yang terintegrasi serta terkoordinasi telah dilakukan sesuai instruksi.

5) Maksud dan Tujuan PAP 1.1

Proses pelayanan dan asuhan pasien bersifat dinamis dan melibatkan banyak PPA dan berbagai unit pelayanan. Agar proses pelayanan dan asuhan pasien menjadi efisien, penggunaan sumber daya manusia dan sumber lainnya menjadi efektif, dan hasil akhir kondisi pasien menjadi lebih baik maka diperlukan integrasi dan koordinasi. Kepala unit dan pelayanan menggunakan cara untuk melakukan integrasi koordinasi pelayanan serta asuhan lebih baik (misalnya, pemberian asuhan pasein secara tim oleh para PPA, ronde pasien multidisiplin, formulir catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT), dan manajer pelayanan pasien/case manager).

Instruksi PPA dibutuhkan dalam pemberian asuhan pasien misalnya instruksi pemeriksaan di laboratorium (termasuk Patologi Anatomi), pemberian obat, asuhan keperawatan khusus, terapi nurtrisi, dan lain-lain. Instruksi ini harus tersedia dan mudah diakses sehingga dapat ditindaklanjuti tepat waktu misalnya dengan menuliskan instruksi pada formulir catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) dalam rekam medis atau elektronik rekam medik instruksi harus dilakukan, didokumentasikan agar staf dan memahami kapan siapa akan yang melaksanakan instruksi tersebut.

Setiap rumah sakit harus mengatur dalam regulasinya:

  1. Instruksi seperti apa yang harus tertulis/didokumentasikan (bukan instruksi melalui telepon atau instruksi lisan saat PPA yang memberi instruksi sedang berada di tempat/rumah sakit), antara lain:
  1. Instruksi yang diijinkan melalui telepon terbatas pada situasi darurat dan ketika dokter tidak berada di tempat/di rumah sakit.
  2. Instruksi verbal diijinkan terbatas pada situasi dimana dokter yang memberi instruksi sedang melakukan tindakan/prosedur steril.
  1. Permintaan pemeriksaan laboratorium (termasuk pemeriksaan Patologi Anatomi) dan diagnostik imajing tertentu harus disertai indikasi klinik
  2. Pengecualian dalam kondisi khusus, misalnya di unit darurat dan unit intensif
  3. Siapa yang diberi kewenangan memberi instruksi dan perintah catat di dalam berkas rekam medik/sistem elektronik rekam medik sesuai regulasi rumah sakit

Prosedur diagnostik dan tindakan klinis, yang dilakukan sesuai instruksi serta hasilnya didokumentasikan di dalam rekam medis pasien. Contoh prosedur dan tindakan misalnya endoskopi, kateterisasi jantung, terapi radiasi, pemeriksaan Computerized Tomography (CT), dan tindakan serta prosedur diagnostik invasif dan non-invasif lainnya.

Informasi mengenai siapa yang meminta dilakukannya prosedur atau tindakan, dan alasan dilakukannya prosedur atau tindakan tersebut didokumentasikan dalam rekam medik.

Di rawat jalan bila dilakukan tindakan diagnostik invasif/berisiko, termasuk pasien yang dirujuk dari luar, juga harus dilakukan pengkajian serta pencatatannya dalam rekam medis.

6) Elemen Penilaian Standar PAP 1.1
  1. Rumah sakit telah melakukan pelayanan dan asuhan yang terintegrasi serta terkoordinasi kepada setiap pasien.
  2. Rumah sakit telah menetapkan kewenangan pemberian instruksi oleh PPA yang kompeten, tata cara pemberian instruksi dan pendokumentasiannya.
  3. Permintaan pemeriksaan laboratorium dan diagnostik imajing harus disertai indikasi klinis apabila meminta hasilnya berupa interpretasi.
  4. Prosedur dan tindakan telah dilakukan sesuai instruksi dan PPA yang memberikan instruksi, alasan dilakukan prosedur atau tindakan serta hasilnya telah didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
  5. Pasien yang menjalani tindakan invasif/berisiko di rawat jalan telah dilakukan pengkajian dan didokumentasikan dalam rekam medis.
7) Standar PAP 1.2

Rencana asuhan individual setiap pasien dibuat dan didokumentasikan

8) Maksud dan Tujuan Standar PAP 1.2

Rencana asuhan merangkum asuhan dan pengobatan/tindakan yang akan diberikan kepada seorang pasien. Rencana asuhan memuat satu rangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPA untuk menegakkan atau mendukung diagnosis yang disusun dari hasil pengkajian. Tujuan utama rencana asuhan adalah memperoleh hasil klinis yang optimal.

Proses perencanaan bersifat kolaboratif menggunakan data yang berasal dari pengkajian awal dan pengkajian ulang yang di buat oleh para PPA (dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, dan lain-lainnya)

Rencana asuhan dibuat setelah melakukan pengkajian awal dalam waktu 24 jam terhitung sejak pasien diterima sebagai pasien rawat inap. Rencana asuhan yang baik menjelaskan asuhan pasien yang objektif dan memiliki sasaran yang dapat diukur untuk memudahkan pengkajian ulang serta mengkaji atau merevisi rencana asuhan. Pasien dan keluarga dapat dilibatkan dalam proses perencanaan asuhan. Rencana asuhan harus disertai target terukur, misalnya:

  1. Detak jantung, irama jantung, dan tekanan darah menjadi normal atau sesuai dengan rencana yang ditetapkan;
  2. Pasien mampu menyuntik sendiri insulin sebelum pulang dari rumah sakit;
  3. Pasien mampu berjalan dengan “walker” (alat bantu untuk berjalan).

Berdasarkan hasil pengkajian ulang, rencana asuhan diperbaharui untuk dapat menggambarkan kondisi pasien terkini. Rencana asuhan pasien harus terkait dengan kebutuhan pasien. Kebutuhan ini mungkin berubah sebagai hasil dari proses penyembuhan klinis atau terdapat informasi baru hasil pengkajian ulang (contoh, hilangnya kesadaran, hasil laboratorium yang abnormal). Rencana asuhan dan revisinya didokumentasikan dalam rekam medis pasien sebagai rencana asuhan baru.

DPJP sebagai ketua tim PPA melakukan evaluasi / reviu berkala dan verifikasi harian untuk memantau terlaksananya asuhan secara terintegrasi dan membuat notasi sesuai dengan kebutuhan.

Catatan: satu rencana asuhan terintegrasi dengan sasaran-sasaran yang diharapkan oleh PPA lebih baik daripada rencana terpisah oleh masing-masing PPA. Rencana asuhan yang baik menjelaskan asuhan individual, objektif, dan sasaran dapat diukur untuk memudahkan pengkajian ulang serta revisi rencana asuhan.

9) Elemen Penilaian PAP 1.2
  1. PPA telah membuat rencana asuhan untuk setiap pasien setelah diterima sebagai pasien rawat inap dalam waktu 24 jam berdasarkan hasil pengkajian awal.
  2. Rencana asuhan dievaluasi secara berkala, direvisi atau dimutakhirkan serta didokumentasikan dalam rekam medis oleh setiap PPA.
  3. Instruksi berdasarkan rencana asuhan dibuat oleh PPA yang kompeten dan berwenang, dengan cara yang seragam, dan didokumentasikan di CPPT.
  4. Rencana asuhan pasien dibuat dengan membuat sasaran yang terukur dan di dokumentasikan.
  5. DPJP telah melakukan evaluasi/review berkala dan verifikasi harian untuk memantau terlaksananya asuhan secara terintegrasi dan membuat notasi sesuai dengan kebutuhan.

b. Pelayanan Pasien Risiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi

1) Standar PAP 2

Rumah sakit menetapkan pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki.

2) Maksud dan Tujuan PAP 2

Rumah sakit memberikan pelayanan untuk pasien dengan berbagai keperluan. Pelayanan pada pasien berisiko tinggi membutuhkan prosedur, panduan praktik klinis (PPK) clinical pathway dan rencana perawatan yang akan mendukung PPA memberikan pelayanan kepada pasien secara menyeluruh, kompeten dan seragam.

Dalam memberikan asuhan pada pasien risiko tinggi dan berisiko tinggi, Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk:

  1. Mengidentifikasi pasien dan pelayanan yang dianggap berisiko tinggi di rumah sakit;
  2. Menetapkan prosedur, panduan praktik klinis (PPK), clinical pathway dan rencana perawatan secara kolaboratif
  3. Melatih staf untuk menerapkan prosedur, panduan praktik klinis (PPK), clinical pathway dan rencana perawatan rencana perawatan tersebut.

Pelayanan pada pasien berisiko tinggi atau pelayanan berisiko tinggi dibuat berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien geriatri. Hal-hal yang perlu diterapkan dalam pelayanan tersebut meliputi Prosedur, dokumentasi, kualifikasi staf dan peralatan medis meliputi:

  1. Rencana asuhan perawatan pasien;
  2. Perawatan terintegrasi dan mekanisme komunikasi antar PPA secara efektif;
  3. Pemberian informed consent, jika diperlukan;
  4. Pemantauan/observasi pasien selama memberikan pelayanan;
  5. Kualifikasi atau kompetensi staf yang memberikan pelayanan; dan
  6. Ketersediaan dan penggunaan peralatan medis khusus untuk pemberian pelayanan.

Rumah sakit mengidentifikasi dan memberikan asuhan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana yang dimiliki meliputi:

  1. Pasien emergensi;
  2. Pasien koma;
  3. Pasien dengan alat bantuan hidup;
  4. Pasien risiko tinggi lainnya yaitu pasien dengan penyakit jantung, hipertensi, stroke, diabetes dan kanker;
  5. Pasien dengan risiko bunuh diri;
  6. Pelayanan pasien dengan penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menyebabkan kejadian luar biasa;
  7. Pelayanan pada pasien dengan “immuno-suppressed”;
  8. Pelayanan pada pasien yang mendapatkan pelayanan dialisis;
  9. Pelayanan pada pasien yang direstrain;
  10. Pelayanan pada pasien yang menerima kemoterapi;
  11. Pelayanan pasien paliatif;
  12. Pelayanan pada pasien yang menerima radioterapi;
  13. Pelayanan pada pasien risiko tinggi lainnya (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi);
  14. Pelayanan pada populasi pasien rentan, pasien lanjut usia (geriatri) misalnya anak-anak, dan pasien berisiko tindak kekerasan atau diterlantarkan misalnya pasien dengan gangguan jiwa.

Rumah sakit juga menetapkan jika terdapat risiko tambahan setelah dilakukan tindakan atau rencana asuhan (contoh, kebutuhan mencegah trombosis vena dalam, luka dekubitus, infeksi terkait penggunaan ventilator pada pasien, cedera neurologis dan pembuluh darah pada pasien restrain, infeksi melalui pembuluh darah pada pasien dialisis, infeksi saluran/slang sentral, dan pasien jatuh. Jika terjadi risiko tambahan tersebut, dilakukan penanganan dan pencegahan dengan membuat regulasi, memberikan pelatihan dan edukasi kepada staf. Rumah sakit menggunakan informasi tersebut untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada pasien risiko tinggi dan pelayanan berisiko tinggi serta mengintegrasikan informasi tersebut dalam pemilihan prioritas perbaikan tingkat rumah sakit pada program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

3) Elemen Penilaian PAP 2
  1. Pimpinan rumah sakit telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan pelayanan pada pasien berisiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi meliputi a) - c) dalam maksud dan tujuan.
  2. Rumah sakit telah memberikan pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi yang telah diidentifikasi berdasarkan populasi yaitu pasien anak, pasien dewasa dan pasien geriatri sesuai dalam maksud dan tujuan.
  3. Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasi risiko tambahan yang dapat mempengaruhi pasien dan pelayanan risiko tinggi.
4) Standar PAP 2.1

Rumah sakit memberikan pelayanan geriatri rawat jalan, rawat inap akut dan rawat inap kronis sesuai dengan tingkat jenis pelayanan.

5) Standar PAP 2.2

Rumah Sakit melakukan promosi dan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).

6) Maksud dan Tujuan PAP 2.1 dan PAP 2.2

Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, ekonomi dan sosial, lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Sehubungan dengan itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri:

  1. Tingkat sederhana (rawat jalan dan home care)
  2. Tingkat lengkap (rawat jalan, rawat inap akut dan home care)
  3. Tingkat sempurna (rawat jalan, rawat inap akut, home care klinik asuhan siang)
  4. Tingkat paripurna (rawat jalan, klinik asuhan siang, rawat inap akut, rawat inap kronis, rawat inap psychogeriatri, penitipan pasien Respit care dan home care)
7) Elemen Penilaian PAP 2.1
  1. Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai dengan kemampuan, sumber daya dan sarana prasarana nya.
  2. Rumah sakit telah menetapkan tim terpadu geriatri dan telah menyelenggarakan pelayanan sesuai tingkat jenis layanan
  3. Rumah sakit telah melaksanakan proses pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan geriatri
  4. Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit.
8) Elemen Penilaian PAP 2.2
  1. Ada program PKRS terkait Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).
  2. Rumah sakit telah memberikan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).
  3. Rumah sakit telah melaksanakan kegiatan sesuai program dan tersedia leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, leaflet, dan lain-lainnya).
  4. Rumah sakit telah melakukan evaluasi dan membuat laporan kegiatan pelayanan secara berkala.
9) Standar PAP 2.3

Rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan jiwa rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat sesuai dengan tingkat jenis pelayanan.

10) Maksud dan Tujuan PAP 2.3

Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mempu memberikan kontibusi untuk komunitasnya Orang yang berisiko gangguan jiwa adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan ODGJ termasuk dalam populasi pasien yang memiliki risiko tinggi.

Rumah sakit dalam melakukan penanganan ODMK dan ODGJ perlu menghargai hak asasi manusia.

Berdasarkan hal tersebut, diperlukan penyelenggaraan pelayanan jiwa di Rumah Sakit yang berkualitas dan menghargai hak-hak asasi orang dengan gangguan jiwa yang meliputi penghargaan (to respect), pemenuhan perawatan (to fullfill), dan perlindungan (to protect).

Hak-hak pengguna pelayanan kesehatan jiwa dalam mendapatkan perawatan yang berkualitas, meliputi dan tidak terbatas pada:

  1. penghargaan terhadap kebutuhan fisik maupun psikologis;
  2. kebebasan untuk berkomunikasi; dan
  3. hak untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sampai pada sarana prasarana, makanan dan pakaian
11) Elemen Penilaian PAP 2.3
  1. Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan jiwa di rumah sakit sesuai dengan kemampuan pelayanan, sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan sumber daya lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Rumah sakit telah melaksanakan penyelenggaraan pelayanan jiwa yang berkualitas dan menghargai hak-hak asasi orang dengan gangguan jiwa
  3. Rumah sakit telah melaksanakan proses pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan jiwa
12) Standar PAP 2.4

Rumah sakit memiliki pelayanan dalam mengidentifikasi, menilai, mengelola dan menindaklanjuti seseorang yang memiliki risiko bunuh diri

13) Maksud dan Tujuan PAP 2.4

Bunuh diri merupakan upaya yang dilakukan seseorang dengan sengaja untuk mengakhiri kehidupan. Faktor risiko bunuh diri adalah situasi yang memicu seseorang melakukan bunuh diri, yaitu penyakit kronis, penyakit jiwa khususnya depresi, riwayat percobaan bunuh diri, pengguna NAPZA & alcohol, kegagalan, pengalaman traumatis, kesepian, kehilangan, kemiskinan dan sistem pendukung yang kurang.

Pasien yang dirawat di rumah sakit harus dilakukan skrining dan pengkajian untuk mengidentifikasi risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri sehingga dapat diminimalkan kemungkinan upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri.

Pasien dengan risiko bunuh diri dilakukan penanganan lebih lanjut. Oleh karena itu rumah sakit perlu memiliki sumber daya manusia yang terlatih dalam mengidentifikasi risiko bunuh diri, melakukan pengkajian lanjut, mencegah risiko bunuh diri dan mengelola serta menindak lanjuti pasien yang risiko bunuh diri.

Rumah sakit menerapkan SPO untuk meminimalkan risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri pada pasien yang, pengkajian, berisiko untuk bunuh diri dan/atau melukai diri sendiri. Sebagai contoh, rawat inap pasien umum dapat menerapkan persyaratan untuk pemantauan berisiko bunuh diri oleh petugas yang ditugaskan (one-on-one), sedangkan unit psikiatri dapat memilih untuk memantau setiap jam. Perbedaan-perbedaan ini dipengaruhi oleh variasi dalam lingkungan fisik dari area perawatan, rasio kepegawaian dan pendidikan staf, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan pasien, di mana pun mereka dirawat di rumah sakit; kepala bidang pelayanan melakukan pengkajian risiko dan berkolaborasi dengan staf klinis untuk mengidentifikasi dan menerapkan SPO yang paling sesuai dan tepat untuk setiap area perawatan klinis.

Rumah sakit yang merawat pasien yang berisiko bunuh diri dan melukai diri sendiri, seperti rumah sakit dengan unit pelayanan kesehatan jiwa dan rumah sakit jiwa, perlu menilai risiko lingkungan fisik untuk mengidentifikasi area dan fitur yang dapat digunakan untuk percobaan bunuh diri. Kamar pasien, kamar mandi pasien, koridor, dan area lainnya harus dimasukkan dalam pengkajian risiko. Bahaya paling umum untuk risiko bunuh diri adalah titik jangkar/kaitan yang dapat digunakan untuk menggantung diri; Namun, terdapat juga banyak jenis bahaya lainnya, dan penting untuk melakukan pengkajian lingkungan secara menyeluruh. Sebagai contoh, pengkajian risiko dapat meliputi pengkajian akses ke benda tajam, obat-obatan, bahan kimia pembersih, dan sebagainya.

Unit non-psikiatri di rumah sakit harus menilai area klinis untuk mengidentifikasi objek yang dapat digunakan untuk melukai diri sendiri sehingga saat dibutuhkan, objek tersebut dapat dipindahkan dari area di sekitar pasien yang telah diidentifikasi berisiko tinggi untuk bunuh diri. Sebagai contoh, pelepasan titik jangkar/kaitan, engsel pintu, dan kait yang dapat digunakan untuk menggantung diri.

14) Elemen Penialaian PAP 2.4
  1. Rumah sakit menetapkan regulasi skrining, pengkajian dan mengelola serta menindak lanjuti risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri bagi semua pasien yang dirawat dirumah sakit
  2. Rumah sakit menggunakan instrumen berbasis bukti untuk skrining dan pengkajian pasien risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri.

Rumah sakit menetapkan SPO tentang skrining, pengkajian, dan tatalaksana pencegahan risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri

  1. Rumah sakit melatih sumber daya manusia yang mampu melakukan skrining, pengkajian, dan tata laksana pasien risiko bunuh diri
  2. Rumah sakit melakukan pengkajian risiko lingkungan yang dapat digunakan dalam percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri; rumah sakit mengambil tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan risiko tersebut.
  3. Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola pencegahan risiko bunuh diri dan melukai diri sendiri
15) Standar PAP 2.5

Rumah sakit menerapkan proses pengenalan perubahan kondisi pasien yang memburuk.

16) Maksud dan Tujuan PAP 2.5

Staf yang tidak bekerja di daerah pelayanan kritis/intensif mungkin tidak mempunyai pengetahuan dan pelatihan yang cukup untuk melakukan pengkajian, serta mengetahui pasien yang akan masuk dalam kondisi kritis. Padahal, banyak pasien di luar daerah pelayanan kritis mengalami keadaan kritis selama dirawat inap. Seringkali pasien memperlihatkan tanda bahaya dini (contoh, tanda-tanda vital yang memburuk dan perubahan kecil status neurologis) sebelum mengalami penurunan kondisi klinis yang meluas sehingga mengalami kejadian yang tidak diharapkan.

Ada kriteria fisiologis yang dapat membantu staf untuk mengenali sedini-dininya pasien yang kondisinya memburuk. Sebagian besar pasien yang mengalami gagal jantung atau gagal paru sebelumnya memperlihatkan tanda-tanda fisiologis di luar kisaran normal yang merupakan indikasi keadaan pasien memburuk. Hal ini dapat diketahui dengan early warning system (EWS). Penerapan EWS membuat staf mampu mengidentifikasi keadaan pasien memburuk sedini-dininya dan bila perlu mencari bantuan staf yang kompeten. Dengan demikian, hasil asuhan akan lebih baik. Pelaksanaan EWS dapat dilakukan menggunakan sistem skor oleh PPA yang terlatih.

17) Elemen Penilaian PAP 2.5
  1. Rumah sakit telah menerapkan proses pengenalan perubahan kondisi pasien yang memburuk (EWS) dan mendokumentasikannya di dalam rekam medik pasien.
  2. Rumah sakit memiliki bukti PPA dilatih menggunakan EWS.
18) Standar PAP 2.6

Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit.

19) Maksud dan Tujuan PAP 2.6

Pelayanan resusitasi diartikan sebagai intervensi klinis pada pasien yang mengalami kejadian mengancam hidupnya seperti henti jantung atau paru. Pada saat henti jantung atau paru maka pemberian kompresi pada dada atau bantuan pernapasan akan berdampak pada hidup atau matinya pasien, setidak-tidaknya menghindari kerusakan jaringan otak. Resusitasi yang berhasil pada pasien henti jantung-paru bergantung pada kecepatan dengan intervensi yang kritikal/penting seperti kecepatan pemberian bantuan hidup dasar, bantuan hidup lanjut yang akurat (code blue) dan kecepatan melakukan defibrilasi. Pelayanan seperti ini harus tersedia untuk semua pasien selama 24 jam setiap hari. Sangat penting untuk dapat memberikan pelayanan intervensi yang kritikal, yaitu tersedia dengan cepat peralatan medis terstandar, obat resusitasi, dan staf terlatih yang baik untuk resusitasi. Bantuan hidup dasar harus dilakukan secepatnya saat diketahui ada tanda henti jantung-paru dan proses pemberian bantuan hidup lanjut kurang dari 5 (lima) menit. Hal ini termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan sebenarnya resusitasi atau terhadap simulasi pelatihan resusitasi di rumah sakit. Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit termasuk peralatan medis dan staf terlatih, berbasis bukti klinis, dan populasi pasien yang dilayani

20) Elemen Penilaian PAP 2.6
  1. Pelayanan resusitasi tersedia dan diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh area rumah sakit.
  2. Peralatan medis untuk resusitasi dan obat untuk bantuan hidup dasar dan lanjut terstandar sesuai dengan kebutuhan populasi pasien.
  3. Di seluruh area rumah sakit, bantuan hidup dasar diberikan segera saat dikenali henti jantung-paru dan bantuan hidup lanjut diberikan kurang dari 5 menit.
  4. Staf diberi pelatihan pelayanan bantuan hidup dasar/lanjut sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
21) Standar PAP 2.7

Pelayanan darah dan produk darah dilaksanakan sesuai dengan panduan klinis serta prosedur yang ditetapkan rumah sakit.

22) Maksud dan tujuan PAP 2.7

Pelayanan darah dan produk darah harus diberikan sesuai peraturan perundangan meliputi antara lain:

  1. Pemberian persetujuan (informed consent);
  2. Permintaan darah;
  3. Tes kecocokan;
  4. Pengadaan darah;
  5. Penyimpanan darah;
  6. Identifikasi pasien;
  7. Distribusi dan pemberian darah; dan
  8. Pemantauan pasien dan respons terhadap reaksi transfusi.

Staf kompeten dan berwenang melaksanakan pelayanan darah dan produk darah serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

23) Elemen Penilaian PAP 2.7
  1. Rumah sakit menerapkan penyelenggaraan pelayanan darah.
  2. Panduan klinis dan prosedur disusun dan diterapkan untuk pelayanan darah serta produk darah.
  3. Staf yang kompeten bertanggungjawab terhadap pelayanan darah di rumah sakit.

c. Pemberian Makanan dan Terapi Nutrisi

1) Standar PAP 3

Rumah sakit memberikan makanan untuk pasien rawat inap dan terapi nutrisi terintegrasi untuk pasien dengan risiko nutrisional.

2) Maksud dan Tujuan PAP 3

Makanan dan terapi nutrisi yang sesuai sangat penting bagi kesehatan pasien dan penyembuhannya. Pilihan makanan disesuaikan dengan usia, budaya, pilihan, rencana asuhan, seperti rendah kolesterol dan diagnosis pasien termasuk juga antara lain diet khusus diet diabetes melitus. Berdasarkan pengkajian kebutuhan dan rencana asuhan, maka DPJP atau PPA lain yang kompeten memesan makanan dan nutrisi lainnya untuk pasien. Pasien berhak menentukan makanan sesuai dengan nilai yang dianut. Bila memungkinkan pasien ditawarkan pilihan makanan yang konsisten dengan status gizi. Jika keluarga pasien atau ada mereka orang lain mau membawa makanan untuk pasien, maka diberikan edukasi tentang makanan yang merupakan kontraindikasi terhadap rencana, kebersihan makanan, dan kebutuhan asuhan pasien, termasuk informasi terkait interaksi antara obat dan makanan.

Makanan yang dibawa oleh keluarga atau orang lain disimpan dengan benar untuk mencegah kontaminasi.

Skrining risiko gizi dilakukan pada pengkajian awal. Jika pada saat skrining ditemukan pasien dengan risiko gizi maka terapi gizi terintegrasi diberikan, dipantau, dan dievaluasi.

3) Elemen Penilaian PAP 3
  1. Berbagai pilihan makanan atau terapi nutrisi yang sesuai untuk kondisi, perawatan, dan kebutuhan pasien tersedia dan disediakan tepat waktu.
  2. Sebelum pasien rawat inap diberi makanan, terdapat instruksi pemberian makanan dalam rekam medis pasien yang didasarkan pada status gizi dan kebutuhan pasien.
  3. Untuk makanan yang disediakan keluarga, edukasi diberikan mengenai batasan-batasan diet pasien dan penyimpanan yang baik untuk mencegah kontaminasi.
  4. Memiliki bukti pemberian terapi gizi terintegrasi (rencana, pemberian dan evaluasi) pada pasien risiko gizi.
  5. Pemantauan dan evaluasi terapi gizi dicatat di rekam medis pasien.

d. Pengelolaan Nyeri

1) Standar PAP 4

Pasien mendapatkan pengelolaan nyeri yang efektif.

2) Maksud dan Tujuan PAP 4

Pasien berhak mendapatkan pengkajian dan pengelolaan nyeri yang tepat. Rumah sakit harus memiliki proses untuk melakukan skrining, pengkajian, dan tata laksana untuk mengatasi rasa nyeri, yang terdiri dari:

  1. Identifikasi pasien dengan rasa nyeri pada pengkajian awal dan pengkajian ulang.
  2. Memberi informasi kepada pasien bahwa rasa nyeri dapat merupakan akibat dari terapi, prosedur, atau pemeriksaan.
  3. Memberikan tata laksana untuk mengatasi rasa nyeri, terlepas dari mana nyeri berasal, sesuai dengan regulasi rumah sakit.
  4. Melakukan komunikasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga mengenai pengelolaan nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai yang dianut.
  5. Memberikan edukasi kepada seluruh PPA mengenai pengkajian dan pengelolaan nyeri.
3) Elemen Penilaian PAP 4
  1. Rumah sakit memiliki proses untuk melakukan skrining, pengkajian, dan tata laksana nyeri meliputi poin a) - e) pada maksud dan tujuan.
  2. Informasi mengenai kemungkinan adanya nyeri dan pilihan tata laksananya diberikan kepada pasien yang menerima terapi/prosedur/pemeriksaan terencana yang sudah dapat diprediksi menimbulkan rasa nyeri.
  3. Pasien dan keluarga mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai yang dianut.
  4. Staf rumah sakit mendapatkan pelatihan mengenai cara melakukan edukasi bagi pengelolaan nyeri.

e. Pelayanan Menjelang Akhir Kehidupan

1) Standar PAP 5

Rumah sakit memberikan asuhan pasien menjelang akhir kehidupan dengan memperhatikan kebutuhan pasien dan keluarga, mengoptimalkan kenyamanan dan martabat pasien, serta mendokumentasikan dalam rekam medis.

2) Maksud dan Tujuan PAP 5

Skrining dilakukan untuk menetapkan bahwa kondisi pasien masuk dalam fase menjelang ajal. Selanjutnya, PPA melakukan pengkajian menjelang akhir kehidupan yang bersifat individual untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien dan keluarganya.

Pengkajian pada pasien menjelang akhir kehidupan harus menilai kondisi pasien seperti:

  1. Manajemen gejala dan respons pasien, termasuk mual, kesulitan bernapas, dan nyeri.
  2. Faktor yang memperparah gejala fisik.
  3. Orientasi spiritual pasien dan keluarganya, termasuk keterlibatan dalam kelompok agama tertentu.
  4. Keprihatinan spiritual pasien dan keluarganya, seperti putus asa, penderitaan, rasa bersalah.
  5. Status psikososial pasien dan keluarganya, seperti kekerabatan, kelayakan lingkungan, cara perumahan, mengatasi, reaksi pemeliharaan pasien dan keluarganya menghadapi penyakit.
  6. Kebutuhan bantuan atau penundaan layanan untuk pasien dan keluarganya.
  7. Kebutuhan alternatif layanan atau tingkat layanan.
  8. Faktor risiko bagi yang ditinggalkan dalam hal cara mengatasi dan potensi reaksi patologis.
  9. Pasien dan keluarga dilibatkan dalam pengambilan keputusan asuhan.
3) Elemen Penilaian PAP 5
  1. Rumah sakit menerapkan pengkajian pasien menjelang akhir kehidupan dan dapat dilakukan pengkajian ulang sampai pasien yang memasuki fase akhir kehidupannya, dengan memperhatikan poin 1) – 9) pada maksud dan tujuan.
  2. Asuhan menjelang akhir kehidupan ditujukan terhadap kebutuhan psikososial, emosional, kultural dan spiritual pasien dan keluarganya.